Perusahaan Perseorangan Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya. Kelebihan : Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan. Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan mudah diawasi oleh pemilik langsung. Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang bekerja didalam perseorangan adalah si pemilik usaha. Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu ko...
Postingan
Objek Hukum
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi banyak hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut: 1. Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk) 2. Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting) Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi: a) Benda bergerak Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatn...
Aspek Hukum dalam Eknomi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia, hukum ekonomi berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Rochmat Soemitro mengatakan bahwa, Pengertian hukum ekonomi diartikan sebagai sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan. Sunaryati Haryono memberikan Pengertian hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, oleh sebab itu hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek, yaitu sebagai berikut: 1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan 2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara...
Minus
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Minus adalah keadaan dimana kita tidak dapat melihat suatu objek secara jelas. Untuk mata minus sendiri dapat digolongkan menjadi dua yaitu mata minus rabun jauh dan rabun dekat. Mata minus abun jauh adalah kelainan pada mata yang tidak mampu melihat dengan baik benda atau objek dengan jarak yang jauh. Penyebab mata minus 1. Pola hidup yang buruk Segala sesuatu yang ada di dunia ini pasti mempunyai sebab dan akibatnya. Begitupun dengan mata minus, mengapa mata anda bisa minus? Pasti ada pula penyebabnya. Banyak penelitian yang menyatakan bahwa orang-orang yang tinggal di daerah perkotaan, mempunyai resiko lebih besar untuk terkena penyakit mata minus ketimbang orang yang hidup dan tinggal di pedesaan. Sobat inner tahu gak kenapa? Karena sebagian besar masyarakat diperkotaan banyak menghabiskan waktu di tempat atau kegiatan dengan jarak pandang yang tidak jauh. Selai itu juga karena beraktivitas didepan layar monitor dengan waktu yang tid...
Pola Manajemen Koperasi
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi Pengertian Manajemen manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya – sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sehingga dapat disimpulkan manajemen adalah proses kegiatan dengan melalui orang lain untuk mencapai suatu tujuan tertentu serta dilaksanakan secara berurutan berjalan ke arah suatu tujuan. Pengertian Koperasi Koperasi menurut Dr. Fay (1980) adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi. Pengertian Manajemen Koperasi Manajemen koperasi diartikan s...
Sisa Hasil Usaha
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
1. Pen gertian SHU Informasi Dasar SHU adalah selisih dari total seluruh pemasukan/penerimaan dengan total biaya, penyusutuan dan kewajiban dalam waktu periode satu tahun. Pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 yaitu : SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap ang...