Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum. Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi banyak hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik. Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut: 1.       Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk) 2.       Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting) Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi: a)       Benda bergerak Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat