Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan
hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum,
objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau
dimiliki subyek hukum.
Adapun objek hukum menurut pasal 499
KUH Perdata, yaitu benda. Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi banyak
hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi
para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai
berikut:
1.
Barang
yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.
Barang
yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a)
Benda
bergerak
Benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
· Benda
bergerak karna sifatnya : Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
· Benda
bergerak karena ketentuan : Undang-undang, saham, obligasi, cek,
tagihan-tagihan,dll
b)
Benda
tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah
penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu
perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat
dibedakan menjadi :
· Benda
tidak bergerak karena sifatnya tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke
tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan
tanah.
· Benda
tidak bergerak karena tujuannya segala apa yang meskipun tidak secara
sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang
cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
· Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang segala hak atau penagihan yang
mengenai suatu benda yang tidak bergerak.
Kesimpulan:
Objek hukum adalah segala sesuatu
yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan
hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum,
objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau
dimiliki subyek hukum.
Misalnya, Andi meminjamkan buku
kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi
dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda,
baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak
bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat
berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak
berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).
referensi:
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/objek-hukum-indonesia.html
http://faradillah-lamira.blogspot.com/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html
Komentar
Posting Komentar