Objek Hukum

Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.
Adapun objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yaitu benda. Benda yaitu segala sesuatu yang berguna bagi banyak hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik.
Menurut sistem KUH Perdata benda dapat dibedakan sebagai berikut:
1.      Barang yang wujud (lichamelijk) dan barang yang tidak berwujud (onlichamelijk)
2.      Barang yang bergerak dan barang yang tidak bergerak (yang paling penting)
Bagian-bagian objek hukum dapat dibedakan menjadi:
a)      Benda bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:
·     Benda bergerak karna sifatnya : Meja, kursi, mobil, motor, komputer, dll.
·  Benda bergerak karena ketentuan : Undang-undang, saham, obligasi, cek, tagihan-tagihan,dll
b)      Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini, dalam menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi :
·    Benda tidak bergerak karena sifatnya tidak dapat berpindah dari suatu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal dengan benda tetap. Contoh: pohon dan tanah.
·    Benda tidak bergerak karena tujuannya segala apa yang meskipun tidak secara sungguh-sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan itu untuk waktu yang cukup lama. Contoh: mesin pabrik.
·    Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tidak bergerak.

Kesimpulan:
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi objek suatu hubungan hukum karena hal itu dapat dikuasai oleh subjek hukum. Dalam bahasa hukum, objek hukum dapat juga disebut hak atau benda yang dapat dikuasai dan/atau dimiliki subyek hukum.
Misalnya, Andi meminjamkan buku kepada Budi. Di sini, yang menjadi objek hukum dalam hubungan hukum antara Andi dan Budi adalah buku. Buku menjadi objek hukum dari hak yang dimiliki Andi.
Objek hukum dapat berupa benda, baik benda yang bergerak, (misalnya mobil dan hewan) maupun benda tidak bergerak (misalnya tanah dan bangunan). Di samping itu, objek hukum dapat berupa benda berwujud (misalnya tanah, bangunan, dan mobil) maupun benda tidak berwujud (misalnya hak cipta, hak merek, dan hak paten).

referensi:
http://ekasriwahyuningsih.blogspot.com/2013/04/objek-hukum-indonesia.html
http://faradillah-lamira.blogspot.com/2013/03/subjek-dan-objek-hukum_30.html



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sistem Ekonomi

Tugas 3 : membuat paragraf

tugas sofkils bahasa inggris bisnis 2