Perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
atau jasa;
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya
UU Nomor 8 Tentang
Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 8 ayat 1(f) yang berbunyi:
“Pelaku Usaha dilarang
memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai
dengan janji yang dinyatakan pada label, etiket, keterangan, iklan atau promosi
penjualan barang/atau jasa tersebut.”
Ribuan penumpang salah satu maskapai
penerbangan Indonesia, Lion Air berbagai tujuan mengamuk di Terminal 1 dan 3
Bandara Soekarno Hatta. Hal ini diakibatkan mereka diterlantarkan hingga
belasan jam tanpa kepastian kapan terbang. Situasi semakin menarik karena pihak
maskapai sempat tutup mulut mengenai penyebab insiden ini. Meski terkadang
mengalami keterlambatan penerbangan Lion Air selama setengah atau satu jam,
Lion Air tetap hadir sebagai salah satu maskapai yang digemari oleh banyak
orang di Indonesia. Namun kali ini, keterlambatan selama belasan jam ditambah
ketidakpastian penerbangan adalah sesuatu yang sulit dipahami. Di satu sisi,
pernyataan pihak pemerintah yang menyatakan bahwa Lion Air harus memberikan
keterangan terkait insiden ini seolah “lepas tangan” atas permasalahan ini.
Lion Air telah melanggar pasal ini,
dimana telah memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji (penerbangan)
yang sesuai pada tiket. Tidak sekedar melanggar janji, terlantarnya para
penumpang di bandara selama belasan jam adalah sebuah tindakan tidak
profesional. Setelah telantar belasan jam, pihak Lion Air memberikan keterangan
akan mengganti kerugian penumpang sebesar Rp.800.000,- (Rp. 500.000,- untuk
hotel dan Rp 300.000,- untuk kompensasi) dengan perubahan jadwal penerbangan.
Di satu sisi, Pihak Lion Air telah membiarkan konsumen terlantar tanpa
kepastian atau keterangan informasi. Secara intagible, immaterial, konsumen
dalam hal ini penumpang Lion Air kehilangan waktu yang sangat berharga
(mengingat dua hari terakhir adalah hari liburan), dan mengalami permasalahan
psikologis (marah, kecewa, stress).
Meurut saya Lion Air tidak seharusnya
lalai dalam melindungi konsumennya karena konsumen layak mendapatkan haknya
yaitu kepastian atau keterangan informasi jadwal penerbangan. bisa dianggap
bahwa Lion Air tidak mengusahakan kompensasi yang cukup pantas bagi konsumen
hal ini di anggap sebagai kerugian yang di alami konsumen.
Referensi :
http://www.umm.ac.id/id/detail-489-perlindungan-konsumen-pentingkah-opini-umm.htmlhttps://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Komentar
Posting Komentar