Perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya

UU Nomor 8 Tentang Perlindungan Konsumen Tahun 1999 pasal 8 ayat 1(f) yang berbunyi:

“Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan pada label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang/atau jasa tersebut.”

Ribuan penumpang salah satu maskapai penerbangan Indonesia, Lion Air berbagai tujuan mengamuk di Terminal 1 dan 3 Bandara Soekarno Hatta. Hal ini diakibatkan mereka diterlantarkan hingga belasan jam tanpa kepastian kapan terbang. Situasi semakin menarik karena pihak maskapai sempat tutup mulut mengenai penyebab insiden ini. Meski terkadang mengalami keterlambatan penerbangan Lion Air selama setengah atau satu jam, Lion Air tetap hadir sebagai salah satu maskapai yang digemari oleh banyak orang di Indonesia. Namun kali ini, keterlambatan selama belasan jam ditambah ketidakpastian penerbangan adalah sesuatu yang sulit dipahami. Di satu sisi, pernyataan pihak pemerintah yang menyatakan bahwa Lion Air harus memberikan keterangan terkait insiden ini seolah “lepas tangan” atas permasalahan ini.

Lion Air telah melanggar pasal ini, dimana telah memperdagangkan jasa yang tidak sesuai dengan janji (penerbangan) yang sesuai pada tiket. Tidak sekedar melanggar janji, terlantarnya para penumpang di bandara selama belasan jam adalah sebuah tindakan tidak profesional. Setelah telantar belasan jam, pihak Lion Air memberikan keterangan akan mengganti kerugian penumpang sebesar Rp.800.000,- (Rp. 500.000,- untuk hotel dan Rp 300.000,- untuk kompensasi) dengan perubahan jadwal penerbangan. Di satu sisi, Pihak Lion Air telah membiarkan konsumen terlantar tanpa kepastian atau keterangan informasi. Secara intagible, immaterial, konsumen dalam hal ini penumpang Lion Air kehilangan waktu yang sangat berharga (mengingat dua hari terakhir adalah hari liburan), dan mengalami permasalahan psikologis (marah, kecewa, stress).

Meurut saya Lion Air tidak seharusnya lalai dalam melindungi konsumennya karena konsumen layak mendapatkan haknya yaitu kepastian atau keterangan informasi jadwal penerbangan. bisa dianggap bahwa Lion Air tidak mengusahakan kompensasi yang cukup pantas bagi konsumen hal ini di anggap sebagai kerugian yang di alami konsumen.

Referensi :
http://www.umm.ac.id/id/detail-489-perlindungan-konsumen-pentingkah-opini-umm.htmlhttps://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Paragaf Induktif, Deduktif dan Deduktif-Induktif

Ekonomi Makro