Bentuk Bentuk Badan Usaha
Pada dasarnya badan usaha adalah kesatuan
yudiris, teknis dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari laba. Bentuk bentukya
yaitu:
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN
adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha
apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara. Karena
perusahaan ini milik Negara, maka tujuan utamanya adalah membangun ekonomi
social menuju tercapainya masyarakat yang adil dan makmur.
Ciri-ciri
BUMN:
- Berstatus
badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- Bergerak
pada bidang jasa-jasa vital
- Mempunyai
nama dan kekayaan sendiri
- Dapat
dituntut dan menuntut
- Seluruh
dan sebagian modalnya milik Negara
- setiap
tahun perusahaan menyusun laporan tahunan
2.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan di modali oleh seseorang atau kelompok
orang. Badan usaha ini bersifat tidak vital dan stategis atau tidak menguasai
hajat orang banyak. Pada dasarnya BUMS di bedakan atas :
a. Perusahaan
perseorangan : perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh
satu orang
Kebaikannya perusahaan perseorangan:
o
Mudah dibentuk dan dibubarkan
o
Bekerja dengan sederhana
o
Pengelolaannya sederhana
o
Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba
Kelemahan perusahaan perseorangan:
o
Tanggung jawab tidak terbatas
o
Kemampuan manajemen terbatas
o
Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
o
Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri
b. Firma
: bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama yang digunakan bersama.
Kebaikan Firma:
o
Prosedur pendirian relatif rendah
o
Mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
o
Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma
Kelemahaan Firma:
o
Utang utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para
anggota firma
o
Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin
C. Perseroan commanditer
: Perseroan yang didirikan oleh beberapa orang (sekutu)yang menyerahkan dan
mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Uangnya sebagai modal
dan jumlahnya tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan didalam persekutuan.
Kebaikan perseroan commanditer:
o
Pendiriannya relatif mudah
o
Modal yang dapat dikumpulkan lebih banyak
o
Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar
o
Kesempatan untuk berkembang lebih besar
Kelemahan perseroan commanditer:
o
Tanggung jawab tidak terbatas
o
Kelangsungan hidup tidak terjamin
o
Sukar untuk menarik kembali invertasi
d. Perseroan
terbatas : suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak,
serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para
pendiri maupun para pemilik. Perseroan ini mempunyai kelangsungan hidup yang
panjang karena akan tetap berjalan meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal
dunia.
Kebaikan perseroan terbatas:
o
Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
o
Saham dapat diperjualbelikan dengan relative rendah
o
Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien
Kelemahaan perseroan terbatas:
o
Biaya pendiriannya relative mahal
o
Rahasia tidak terjamin
o
Kurangnya hubungan yang efisien antara pemegang saham
3.
lembaga keuangan
lembaga
keuangan adalah suatu badan yang melakukan kegiatannya dibidang keuangan.
Lembaga keuangan dibedakan menjadi 2 kelompok:
a.
lembaga keuangan bank
bank adalah badan usaha yang kegiatannya
menhimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dalam bentuk kredit guna
meningkatkan tarif hidup masyarakat.
o
Fungsi bank : untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan
keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik uang
kartal dan uang giral dari masyarakat dan menyalurkan ke masyrakat.
b. Lembaga
keuangan non bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan semua
badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung dan/atau
tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan.
Tujuan
Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk
meningkatkan perkembangan pasar modal
2. Membantu
permodalan perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia :
1. Pasar
Uang
2. Pasar
Modal
3. Sewa
Guna Usaha
4. Modal
Ventura
5. Pajak
Piutang
6. Kartu
Plastik
7. Asuransi
8. Dana
Pensiun
9. Pegadaian
Karakteristik Lembaga Pembiayaan:
o
Tidak boleh menarik dana secara langsung dari masyarakat (giro,
tabungan , deposito, promes)
o
Penerbitan promes hanya dibolehkan sebagai jaminan atas pinjaman
yang diperoleh dari bank
o
Memberi pembiayaan baik untuk kebutuhan modal kerja maupun
investasi dunia usaha
o
Tidak diperbolehkan memberikan kredit secara langsung
c. koperasi
koperasi adalah bentuk badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip
koperasi:
o
keanggoataan bersifat sukarela
o
pengelolaan dilakukan secara demokratis
o
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
o
kemandirian
menurut
bidang usahanya koperasi dapat dikelompokan menjadi 4:
1. koperasi
produksi
2. koperasi
konsumsi
3. koperasi
simpan pinjam
4. koperasi
serba usaha
menurut luas wilayahnya, koperasi
dapat dikelompokan menjadi 4:
1. primer
koperasi
2. pusat
koperasi
3. gabungan
koperasi
4. induk
koperasi
pihak
yang terlibat dalam menentukan maju mundurnya koperasi:
1. rapat
koperasi
2. pengurus
3. pengawas
pengantar
bisnis, M. Fuad dkk
http://geadisty.blogspot.com/2011/11/kerjasama-penggabungan-dan-ekspansi.html
Komentar
Posting Komentar